Selasa, 20 Oktober 2015

Macam-Macam Badan Usaha dan Cara Mendirikannya



NPM            : 54412911


Nama           : Muhammad Decka Perdana

Kelas          : 4IA22

Mata Kuliah    : Pengantar Bisnis Informatika


Dosen          : Rina Noviana

Perusahaan Perseroan

-Syarat Pendirian Perusahaan (PT)


Berikut adalah dokumen-dokumen yng perlu disiapkan :

  •  Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  •  Bidang Usaha yang Digeluti
  •  Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  •  Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  •  Persentase Kepemilikan Modal
  •  Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  •  Copy KTP Pemilik Modal
  •  Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  •  NPWP Direktur Utama/Direktur
  •  Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
  •  Surat Keterangan Domisili Usaha
  •  Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  •  Nomor Telepon Perusahaan
  •  Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)

 

-Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.


Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.



Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain.



Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.



Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.

Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

 

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.



Badan Usaha Perseroan (Persero)

Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)

    Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
    Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)

    PT Pertamina,
    PT Kimia Farma Tbk
    PT Kereta Api Indonesia
    PT Bank BNI Tbk
    PT Jamsostek
    PT Garuda Indonesia
    PT Perubahan Pembangunan
    PT Telekomunikasi Indonesia
    PT Tambang Timah

Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)

    Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
    Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
    Modal berbentuk saham
    Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
    Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
    Pegawai persero berstatus pegawai negeri
    Pemimpin berupa direksi
    Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
    Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
    Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan

PTKAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (disingkat KAI atau PT KAI) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT Kereta Api Indonesia meliputi angkutan penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi UU No. 13/1992 yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia. Pada tanggal 14 Agustus 2008 PT Kereta Api Indonesia melakukan pemisahan Divisi Jabodetabek menjadi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) untuk mengelola kereta api penglaju di daerah Jakarta dan sekitarnya. selama tahun 2008 jumlah penumpang melebihi 197 juta.

Pemberlakuan UU Perkeretaapian No. 23/2007 secara hukum mengakhiri monopoli PT Kereta Api Indonesia dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia.

Pada tanggal 28 September 2011, bertepatan dengan peringatan ulang tahunnya yang ke-66, KAI meluncurkan logo baru. Pada 29 Oktober 2014 PT KAI ini dipimpin oleh Edi Sukmoro yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur pengelolaan aset nonproduksi Railways di PT KAI (Persero), menggantikan Direktur sebelumnya Ignasius Jonan



Sumber :

http://www.putra-putri-indonesia.com/syarat-pendirian-perusahaan.html
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html